get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Pertama Pelayanan Elektronik di BPN Kota Depok Berjalan Mulus, Ini Komentar Warga

Cara Mengajukan Sertifikat PTSL dan Syaratnya, Indra Gunawan: Cegah Pungli Jangan Pakai Perantara

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 00:14 WIB
header img
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, memberikan penjelasan standar pengajuan sertifikat PTSL agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok.. Foto: Kementerian ATR BPN

DEPOK,iNews.id - Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, memberikan penjelasan standar pengajuan sertifikat PTSL agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok. 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mencegah praktek pungutan liar (pungli).

"Pemerintah telah menyediakan program PTSL yang memberikan pelayanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat," ujar Indra Gunawan, Jumat (27/10/2023). 

Namun, menurut Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan masih banyak masyarakat yang enggan mengurus sertifikat tanah sendiri dan memilih menggunakan jasa perantara.

Indra Gunawan menegaskan, BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.

“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.

Sertifikat elektronik memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan instansi pemerintah. Manfaat Sertifikat Elektronik yakni meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, merinci syarat pengajuan sertifikat PTSL agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok.

Berikut adalah langkah-langkah pengajuan sertifikat PTSL menurut Indra Gunawan:

  1. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  3. Surat tanah seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
  4. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.
  5. Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) terbaru.
  6. Surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi.
  7. Datang ke kantor pertanahan pada jam kerja.

"Ikuti petunjuk petugas dengan baik. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas. Proses pembuatan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan," jelas Indra Gunawan.

Indra Gunawan menegaskan bahwa BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme. 

“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut