DEPOK, iNewsDepok.id - Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Jawa Barat memiliki aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat.
"Simakmum merupakan salah satu inovasi berbasis elektronik atau digital yang diharapkan dapat menjadi solusi kepada masyarakat, dalam memberikan pelayanan pemakaman umum yang lebih mudah dan cepat," ujar Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi di Depok, Senin 16 Oktober 2023.
Menurut dia, aplikasi Simakmum itu merupakan aplikasi berbasis website, sehingga masyarakat bisa langsung mengakses dengan mesin pencarian google, tanpa harus mendownload aplikasi melalui playstore.
"Adapun fitur yang dirancang meliputi beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman. Kemudian, formulir pengajuan izin penggunaan makam dan kolom chat whatsapp," katanya.
Dadan juga menyebut dalam Web Simakmum terdapat berbagai pelayanan, di antaranya perizinan baru, daftar ulang, pindah makam, mobil jenazah lalu info Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan makam.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan melalui sambungan telepon di nomor (021) 29402293 atau 081256510400.
Ia berharap pengelolaan dan pelayanan pemakaman umum dapat lebih optimal dengan menggunakan suatu sistem berbasis elektronik atau digital ini agar harapan masyarakat bisa terwujud.
Editor : M. Syaiful Amri