get app
inews
Aa Text
Read Next : Langgar Kode Etik, MKMK Diminta Berhentikan Ketua MK Anwar Usman Secara Tidak Hormat

MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Berusia 40 Tahun & Pernah Jadi Kepala Daerah

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:27 WIB
header img
Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman), memimpin sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres dan Cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun.

Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer, kata mahkamah, terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat.

Data tersebut dinilai mahkamah menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara," ucap Guntur Hamzah.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut