get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok 2024, Bawaslu Temukan 73 TPS Rentan Kerawanan

Warga Kota Depok Mau Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Ini Syaratnya

Minggu, 08 Oktober 2023 | 19:53 WIB
header img
Mau mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah, ikuti saja aturan yang telah ditetapkan. Foto: Pixabay

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah akan membagikan rice cooker gratis kepada warga Kota Depok.

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap LPG.

Rice cooker yang akan dibagikan merupakan bantuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Setiap penerima akan mendapatkan satu unit rice cooker dengan nilai bantuan sebesar Rp 500 ribu.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah warga Kota Depok yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Termasuk, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki daya listrik minimal 450 VA dan belum memiliki rice cooker listrik.

Calon penerima akan diusulkan oleh kepala desa atau lurah setempat, dan pejabat yang setara.

Bantuan ini akan dibagikan secara bertahap mulai bulan Oktober hingga Desember 2023.

Program pembagian rice cooker gratis ini disambut baik oleh masyarakat Kota Depok. 

Mereka menilai program ini sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki rice cooker listrik.

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan rice cooker gratis dari pemerintah:

1. Warga Kota Depok yang terdaftar sebagai KPM Program PKH dan BPNT
2. Memiliki daya listrik minimal 450 VA
3. Belum memiliki rice cooker listrik

Program pembagian rice cooker termuat pada Permen ESDM 11/2023 pada pasal 3 ayat 1.

Terkait kriteria tertentu, sebagai penerima prioritas bantuan rice cooker, tentu saja rumah tangga berlangganan PLN.

Rumah tangga yang dimaksud di sini merupakan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA penerima bantuan rice cooker.

Untuk informasi lebih lanjut, warga Kota Depok dapat menghubungi Dinas Sosial Kota Depok terkait kejelasan dari program pemerintah tersebut. 

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut