get app
inews
Aa Read Next : PBNU Lantik Pengurus NU Depok 2024-2029: Diminta Jaga Agama, Negara, dan Umat

Warga RW 06 Sukatani Gerebek Penjual Obat Golongan G, Aparat Diminta Berikan Sanksi Berat ke Pelaku

Rabu, 03 April 2024 | 23:05 WIB
header img
Pelaku penjualan obat golongan G di Kelurahan Sukatani, digerebek warga. Foto : Indra Siregar.

DEPOK, iNews Depok.id - Sebuah toko tembakau di RT03 RW06, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, digerebek warga sekitar. 

Penggerebekan ini dilakukan lantaran di toko tembakau tersebut ditemukan adanya penjualan obat terlarang golongan G. 

Ketua RW 06 Kelurahan Sukatani Hamzah mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigakan di toko tembakau tersebut.

"Warga sudah banyak yang resah dengan transaksi jual beli obat golongan G di toko tembakau ini. Makanya kami gerebek dengan dibantu Bhabinkamtibmas dan Binmas Kelurahan Sukatani. Benar saja ada barang bukti  beberapa lempeng obat golongan G," ucapnya, Rabu (03/04/2024).

Dia mengungkapkan, penggerebekan penjual obat golongan G di lingkungannya bukan kali ini saja dilakukan. 

Dia merinci, sudah tiga kali pengurus dan warga lingkungan setempat menggerebek penjal obat golongan G yang berbeda - beda. 

"Mungkin karena tidak ada sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum terhadap pelaku penjualan obat terlarang ini, sehingga pelaku masih berani mencoba mengedarkan obat golongan G ini di kampung kami," ungkapnya. 

Dia menambahkan, perededaran obat golongan G perlu diberikan tindakan tegas selayaknya penjualan narkotika. Sebab dampak yang ditimbulkan tidak kalah merusak masa depan generasi bangsa, terutama para pemuda yang ada di wilayah Kelurahan Sukatani. 

"Beberapa aksi kejahatan yang sering kita dengar di berbagai wilayah juga disebabkan karena pelakunya mengonsumsi obat golongan G terlebih dahulu. Jadi peredaran obat ini sangat berbahaya dan perlu adanya tindakan yang benar benar tegas dari aparat penegak hukum, agar pelaku kapok dan tidak lagi mengulangi perbuatannya," tutupnya. 

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut