get app
inews
Aa Text
Read Next : PIK Resmi Masuk PSN dan Berpotensi Menciptakan 10 Juta Lapangan Kerja

Transparan, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan Paparkan Progres Terbaru Sisa Ganti Rugi Tol Cijago

Minggu, 08 Oktober 2023 | 15:16 WIB
header img
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait proses ganti kerugian Tol Cijago. (Foto Syaiful Amri/iNews)

DEPOK, iNewsDepok.id - Progres ganti kerugian pembangunan jalan Tol Cijago (Cinere-Jagorawi) Kota Depok, Jawa Barat, mendekati final.

Kerja cepat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai upaya mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN). 

“Penggantian sisa Tol Cijago dalam proses, tentu melalui prosedur yang benar,” kata Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Minggu (8/10/2023).

Ditambahkan Indra, keterbukaan ini pun mengakomodir kepentingan pemilik tanah yang sah dan berhak mendapatkan haknya. 

Terlebih perihal ganti kerugian memiliki substansi pokok sehingga belum bisa membayar. 

Misalnya, masuk dalam ranah yang dipersengketakan kepemilikannya. Baik terkait alas hak, sampai ada yang menolak nilai ganti kerugian dengan alasan tertentu. 

Pastinya, BPN Kota Depok terus memberikan update informasi terbaru terkait konsinyasi ganti kerugian Tol Cijago. 

“Ini sebagai bentuk keterbukaan publik, sehingga informasi yang disampaikan menjadi pegangan soal perjalanan ganti kerugian Tol Cijago,” terang Indra Gunawan. 

Ditambahkannya, dari konsinyasi yang tercatat dalam berita acara (BA) penitipan yang disampaikan ke PPK, ada yang sudah diungkap sesuai dengan Nomor Induk Bidang (NIB)

Beberapa di antaranya yakni NIB: 102, 99, 117 atas nama PT Wahana Wisma Permai dengan Nomor Perkara No.234/Pdt.G/2022/PN. 

Dpk terhadap SHGB No. 476/Limo yang kepemilikannya digugat oleh Muhamad Sanusi Bin Asan Deke, Dkk berdasarkan Girik C No. 108/Persil 44, S.III. 

Nilai ganti kerugian atas PT Wahana Wisma Permai untuk NIB: 102 sebesar Rp 6.053.955.888. 

NIB: 99 sebesar Rp 240.639.600 sementara NIB: 117 dengan nilai Rp 40.052.061.120 . 

Selanjutnya NIB: 204 atas nama Maji Aji Sair Atmah (Ahli Waris Almh. Manih), Atih (Ahli Waris Almh. Manih). 

Telah dibayar pada Senin, 10 April 2023 dengan nilai Rp 2.958.701.000. 

Lalu, Sefania Hia NIB: 563 dengan nilai Rp 1.880.555.000dengan SHM No.527/Limo sudah dibayar pada 26 Juli 2023.

Objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian sempat dipersengketakan kepemilikannya. 

Selanjutnya, Sinta L Thobing dengan NIB: 195 sudah mendapat penjelasan pada Selasa, 5 September 2023. 

Dengan SHM No. 781/Limo dicatat dalam Putusan No. 239/Pdt.Bth/2020/PN Dpk dan Putusan No.23/Pdt.G/2021/ PN Dpk Jo.1553K/Pdt/2021 dengan nilai Rp 730.517.000 . 

Dengan demikian, yang sudah dititipkan (belum memberikan) ke PPK tersisa 41 pihak yang berhak. 

Berikut data BA dan nilai konsinyasi yang telah ditetapkan:     

1. 73 (Rp 2.817.944.000) 
2. 108 (Rp 2.689.864.000) 
3. 549 (Rp 2.043.887.000) 
4. 363 (Rp 475.122.000) 
5. 389 ( Rp 7.920.918.000) 

6.389 A : (Rp 3.227.832.000)
7. 389 B : (Rp 3.227.832.000
 8. 510 (Rp 1.049.463.000) 
9. 63 (Rp 4.439.733.000) 
10. 255 A (Rp 1.004.987.000) 

11. 457 M (Rp 55.413. 000) 
12. 64 (Rp 1.638.239.000) 
13. 65 (Rp 65.877.000) 
14. 242 (Rp 155.265.000) 
15. 255 C (Rp 355.580.000) 

16. 296 (Rp 169.266.000) 
17. 2 52(Rp3.641 .385.000) 
18. 253 (Rp 1.143.914.000) 
19. 258 (Rp 1.024.372.000) 
20. 4819 (Rp 88.636.920.000) 

21. 483 A (Rp 357.906.000) 
22. 48 4 (Rp 2.468.381.000) 
23.485 (Rp 382.188.000) 
24.486 (Rp 814.623.000) 
25.487 A (Rp 932.486.000) 

26.488 A (Rp 1.017.199.000) 
27.489 A (Rp 2.969.297.000)
28. 465 A (Rp 663.612.000) 
29. 465 B (Rp 206.894.000) 
30. 38 (Rp 4.785.116.000) 

31. 483 (Rp 755.780.000) 
32. 487 (Rp 292.641.000 ) 
33.488 (Rp 68.031.000) 
34. 489 (Rp 2.945.347.000) 
35. 465 (Rp 297.424.000) 

36. 371 (Rp 9.752.393.000) 
37. 75 (Rp 17.735.716.000) 
38. 85 (Rp 23.576.000 ) 
39.358 (Rp 2.802.217.000) 
40.543 (Rp 2.110.561.000) 
41.449 (Rp 3.160.941.000) 

Sumber : BPN Kota Depok

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut