JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, yakni pada tanggal 14 Februari.
Kesepakatan itu terlihat dari paparan keduanya dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Maka, dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024," ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.
Ia menegaskan, 14 Februari 2024 adalah hari Rabu, dan Rabu merupakan hari di mana Pemilu diselenggarakan dari tahun ke tahun.
"Tanggal itu juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI. Hal ini dinilai karena bulan Februari memiliki tingkat risiko yang rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala daerah) tahun 2024," imbuhnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito dalam paparannya.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa memberikan space waktu yang cukup bila terjadi putaran kedua pada Pilkada yang diselenggarakan bulan November
Editor : Rohman