Kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi dihitung dari pendapat ahli. ”Itu bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim dan tidak dapat dipastikan terkait kerugian perekonomian tersebut sehingga ditolak oleh Mahkamah Agung,” terang Chairul.
Chairul juga menilai kerugian keuangan negara yangg dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah Rp2,2 trilyun yang dibebankan pada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid.
Lebih jauh Chairul Huda menyatakan kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi dihitung oleh BPKP, tanpa diumumkan oleh BPK. Padahal Mahkamah Agung sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam Tipikor harus berdasarkan declare BPK sesuai dengan konstitusi negara.
”Oleh karena itu seharusnya Surya Darmadi dibebaskan, apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU/Perppu Cipta Kerja,” jelas Chairul Huda.
Editor : Mahfud