JAKARTA, iNewsDepok.id – Mahkamah Agung mendiskon besar-besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi alias Apeng hingga mencapai Rp39,8 triliun dalam putusan kasasi kasus korupsi yang disebut-sebut terbesar di Indonesia dengan kerugian negara lebih dari Rp100 triliun.
Surya Darmadi awalnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp 42 triliun pada 23.
Kasusnya adalah korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) talih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dari kawasan hutan menjadi kebun sawit.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Juni 2023 memperkuat memperkuat PN Jakarta Pusat.
Namun dalam putusan kasasi, MA mendiskon uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi hanya tinggal Rp2,2 triliun. Namun untuk putusan penjara, Surya Darmadi vonis MA bertambah menjadi 16 tahun dari putusan di tingkat sebelumnya 15 tahun.
Dalam putusan MA ini, bertindak sebagai hakim ketua adalah Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
Terkait putusan kasasi MA tersebut, pakar hukum pidana Chairul Huda menilai telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Chairul Huda mengacu putusan Mahkamah Konstistusi, pasal 2 dan pasal 3 UU TIPIKOR telah berubah menjadi delik materil.
”Ini karena penggunaan kata "dapat" bertentangan dengan konstitusi dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Chairul, Senin (2/10/2023).
Menurut Chairul kerugian perekonomian negara dalam Tikipor harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya.
Kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi dihitung dari pendapat ahli. ”Itu bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim dan tidak dapat dipastikan terkait kerugian perekonomian tersebut sehingga ditolak oleh Mahkamah Agung,” terang Chairul.
Chairul juga menilai kerugian keuangan negara yangg dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah Rp2,2 trilyun yang dibebankan pada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid.
Lebih jauh Chairul Huda menyatakan kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi dihitung oleh BPKP, tanpa diumumkan oleh BPK. Padahal Mahkamah Agung sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam Tipikor harus berdasarkan declare BPK sesuai dengan konstitusi negara.
”Oleh karena itu seharusnya Surya Darmadi dibebaskan, apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU/Perppu Cipta Kerja,” jelas Chairul Huda.
Editor : M Mahfud