"Pasal 338 dan juga pasal perencanaannya digunakan dalam kasus ini. Iya, karena dia membawa pisau dari rumah dan pergi ke tempat kejadian perkara, ini sudah masuk dalam kategori perencanaan," jelasnya.
Namun, Muharam mengaku bahwa mereka belum dapat mengungkapkan dengan pasti apa motif yang mendorong AH untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap FD. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, FD dan AH memang tidak saling kenal. Pihak kepolisian masih memeriksa para saksi untuk mendapatkan lebih banyak informasi.
"Kami masih dalam proses penyelidikan motif ini, kami belum dapat menjelaskan atau memastikan motifnya seperti apa karena kami masih harus mengumpulkan lebih banyak fakta," ungkap Muharam.
"Untuk saat ini, kami masih terus mendalami berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik dari keluarga korban, keluarga tersangka, maupun kerabat keduanya. Hari ini, kami akan terus melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta