get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewat SisBerdaya dan DisBerdaya 2024, DANA dan Ant International Nobatkan 35 Pemenang UMKM Perempuan

Catat Ya Warga Depok! Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Untuk Berjualan, Termasuk TikTok Shop

Rabu, 27 September 2023 | 15:33 WIB
header img
Aplikasi TikTok. Foto: iNews Depok/Tama

Hal tersebut ditambah keluhan pedagang di Pasar Tanah Abang, yang mengaku sepinya kunjungan pembeli untuk berbelanja di sejumlah pasar. Hal tersebut diduga akibat makin masifnya aplikasi belanja online.

Tidak hanya Pasar Tanah Abang, sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan seperti mal, juga mengeluhkan permasalahan yang sama.

Ketika pasar sepi, bukan hanya pedagang yang mengalami kerugian karena jarang ada pembeli. Pekerja serabutan seperti kuli panggul barang pun terdampak, dan mengeluhkan hal yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, pihaknya juga berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual lokal di TikTok Shop. 

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ucap Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya kepada iNews.id, Senin (25/9/2023).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut