Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kesulitan Akses Kredit Bank, UMKM Butuh Solusi Pendanaan Cepat Agar Produksi Tak Tertunda
Advertisement . Scroll to see content

Catat Ya Warga Depok! Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Untuk Berjualan, Termasuk TikTok Shop

Rabu, 27 September 2023 | 15:33 WIB
  • author Tama
Catat Ya Warga Depok! Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Untuk Berjualan, Termasuk TikTok Shop
Aplikasi TikTok. Foto: iNews Depok/Tama

Hal tersebut ditambah keluhan pedagang di Pasar Tanah Abang, yang mengaku sepinya kunjungan pembeli untuk berbelanja di sejumlah pasar. Hal tersebut diduga akibat makin masifnya aplikasi belanja online.

Tidak hanya Pasar Tanah Abang, sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan seperti mal, juga mengeluhkan permasalahan yang sama.

Ketika pasar sepi, bukan hanya pedagang yang mengalami kerugian karena jarang ada pembeli. Pekerja serabutan seperti kuli panggul barang pun terdampak, dan mengeluhkan hal yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, pihaknya juga berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual lokal di TikTok Shop. 

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ucap Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya kepada iNews.id, Senin (25/9/2023).

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut