get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Liburan, Ini 5 Destinasi Wisata Murah Dari Depok Yang Bisa Dijangkau KRL

Catat Ya Warga Depok! Pemerintah Resmi Melarang Media Sosial Untuk Berjualan, Termasuk TikTok Shop

Rabu, 27 September 2023 | 15:33 WIB
header img
Aplikasi TikTok. Foto: iNews Depok/Tama

BANDUNG, iNewsDepok.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini akan mulai melarang media sosial seperti TikTok Shop melayani transaksi jual beli. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

"UMKM sekarang sudah lega. Katanya kemarin sepi dagangnya. (Kami) sudah keluar Permendag No 31 tahun 2023, bahwa sosial media tidak boleh jadi social commerce," ucap Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Sederhana di Kota Bandung, Rabu (27/9/2023). 

Menteri yang akrab disapa Zulhas menambahkan, dalam Permendag tersebut diatur bahwa media sosial yang menjadi social commerce, dilarang melakukan praktik monopoli dalam hal perdagangan.

Media sosial hanya akan diperbolehkan menampilkan iklan atau promosi tanpa melakukan transaksi.

"Dia (media sosial) tidak boleh. Sosial media, tapi dagang juga, ngutangin juga, seperti bank juga, (itu) enggak boleh. Enggak bisa diborong semua," tegasnya.

Dia menuturkan, Permendag itu akan diumumkan sore hari ini dan mesti ditaati oleh para platform media sosial. Aturan tersebut akan disosialisasikan kepada TikTok Shop dan lainnya. 

"Semua ada aturannya. Kalau melanggar akan kami diperingati, kalau masih melanggar akan diberi sanksi," ucap Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, pemerintah melarang TikTok Shop untuk berjualan online atau melakukan transaksi pembayaran di aplikasi. Aktivitas media sosial ke depannya hanya diizinkan untuk mempromosikan barang saja.

Peraturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Dalam revisi Permendag 50/2020, pemerintah membedakan e-commerce dan social commerce. Dalam hal ini, TikTok Shop sebagai social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Hal tersebut ditambah keluhan pedagang di Pasar Tanah Abang, yang mengaku sepinya kunjungan pembeli untuk berbelanja di sejumlah pasar. Hal tersebut diduga akibat makin masifnya aplikasi belanja online.

Tidak hanya Pasar Tanah Abang, sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan seperti mal, juga mengeluhkan permasalahan yang sama.

Ketika pasar sepi, bukan hanya pedagang yang mengalami kerugian karena jarang ada pembeli. Pekerja serabutan seperti kuli panggul barang pun terdampak, dan mengeluhkan hal yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, pihaknya juga berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual lokal di TikTok Shop. 

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ucap Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya kepada iNews.id, Senin (25/9/2023).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut