Andri Tedja juga merasa heran dengan validitas putusan MA yang menjadi dasar KPKNL Jakarta 1 menagih Rp4,5 triliun kepada ahli waris eks direksi dan pemegang saham Bank Centris.
Andri mengaku sudah mencermati putusan MA yang disebut-sebut KPKNL. ”Banyak kejanggalan karena salinan putusan MA tidak seperti itu,” terangnya.
”Ini juga akan menjadi wilayah aparat penegak hukum untuk melihat apakah benar ada putusan Mahkamah Agung atau tidak,” tambahnya.
Andri Tedja juga mengaku heran Keputusan MA No 1688/Pdt/2003 dinyatakan teregistrasi di PN Jaksel pada tanggal 27 September 2006. Namun salinan baru diberikan kepada tergugat 16 tahun kemudian, tanggal 2 November 2022.
”Heran setelah 16 tahun salinan putusan MA baru diserahkan kepada tergugat,” pungkas Andri Tedja.
Tanggapan KPKNL 1 Jakarta
Kepala KPKNL 1 Jakarta, Rofi’i Edy Purnomo saat dimintai tanggapan wartawan menyatakan KPKNL tugasnya adalah melakukan pengurusan piutang negara.
”Ada piutang negara diurus kami mulai dari proses penagihan, panggilan, surat paksa sampai pada penyitaan dan lelang,” katanya.
Jika ada keberatan, Rofi’i menyatakan itu adalah hak eks pengurus dan pemegang saham Bank Centris.
”Keberatan bukan kepada kami, disampaikan saja kepada yang menyerahkan piutang untuk kami tagih. Keberatan bisa ke Satgas BLBI atau ke BI,” tutur Kepala KPKNL 1 Jakarta.
Editor : M Mahfud