Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ringkus Pelaku Mutilasi di Depok: Motif Cekcok Usai Kenalan di Media Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Hina Suku Sunda di Medsos, Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026 | 12:40 WIB
  • author Mada Mahfud
Kasus Hina Suku Sunda di Medsos, Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Resbob divonis bersalah atas kasus hina Suka Sunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Yootuber bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan. Foto: iNews.id

BANDUNG, iNews Depok.id – Resbob divonis bersalah atas kasus hina Suka Sunda.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Yootuber bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan. 

Resbob diadili di PN Bandung terkait tayangan livestreaming di media sosial yang dinilai berisi ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Vonis dibacakan pada sidang putusan di PN Bandung  Rabu (29/4/2026). Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Resbob telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Baru). 

Vonis 2,5 tahun sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Majelis Hakim menegaskan konten penghinaan yang diunggah Resbob telah menimbulkan keresahan serta melukai perasaan masyarakat, khususnya kalangan suku Sunda. 

Hal lain yang memberatkan, Resbob berbelit-belit selama proses persidangan. ”Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Pascapembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut sepenuhnya.

Resbob melalui kuasa hukumnya, Fidel Giawa, menyatakan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Terdakwa memilih opsi untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut