Korban yang sudah terperdaya kemudian diajak ke rumah tersangka dan dicabuli. Jika tidak di rumah tersangka, korban dicabuli di sejumlah tempat yang masih berada di lingkungan perumahan di dekat rumahnya.
"Antara tersangka dan korbannya yang masih di bawah umur itu saling kenal karena tinggal di perumahan yang sama. Korban yang masih anak di bawah umur tidak mengetahui niat jahat tersangka," imbuh Kapolres Karawang.
Wirdhanto mengatakan, aksi cabul yang dilakukan AW akhirnya terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Ketika ditanyakan akhirnya korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka.
"Kami langsung melakukan penahanan setelah mendapatkan bukti kuat tersangka sudah melakukan pencabulan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : M Mahfud