KARAWANG, iNewsDepok.id - Selintas tidak akan menyangka jika pria paruh baya ini merupakan predator anak. Perawakannya termasuk kecil dengan rambut sudah beruban, pria paruh baya ini ternyata cabuli lima bocah di Karawang, Jawa Barat.
AW (58), yang merupakan butuh lepas di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang kembali berulah dengan mencabuli lima bocah hingga berkali-kali. Padahal, AW berstatus residivis atau baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 10 terkait tindak pidana pencabulan.
Dalam perkara ini, kelima bocah itu merupakan anak-anak dari tetangganya. Kasus ini pun kembali membuat geger warga setempat.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, aksi cabul yang dilakukan tersangka akhirnya terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya.
Ketika ditanyakan akhirnya korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka berkali-kali.
Oleh karena itu, warga setempat melaporkan AW ke polisi. Dalam laporannya orang tua korban menyebut tersangka AW melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kemudian para orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Setelah dapat laporan itu kami langsung menindaklanjuti dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," kata Wirdhanto, Jum'at (18/8/2023).
Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan langsung ditahan anggota Polres Karawang.
Wirdhanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AW mencabuli korbannya dengan iming-iming permen atau uang kepada korban-korbannya.
Korban yang sudah terperdaya kemudian diajak ke rumah tersangka dan dicabuli. Jika tidak di rumah tersangka, korban dicabuli di sejumlah tempat yang masih berada di lingkungan perumahan di dekat rumahnya.
"Antara tersangka dan korbannya yang masih di bawah umur itu saling kenal karena tinggal di perumahan yang sama. Korban yang masih anak di bawah umur tidak mengetahui niat jahat tersangka," imbuh Kapolres Karawang.
Wirdhanto mengatakan, aksi cabul yang dilakukan AW akhirnya terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Ketika ditanyakan akhirnya korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka.
"Kami langsung melakukan penahanan setelah mendapatkan bukti kuat tersangka sudah melakukan pencabulan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : M Mahfud