JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebanyak 637 orang narapidana (Warga Binaan Pemasyarakatan - WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok mendapat potongan masa tahanan atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Dari ratusan narapidana tersebut, lima diantaranya langsung bebas.
Andi Gunawan sebagai Kepala Rutan Kelas 1 Depok mengatakan, Wali Kota Depok Mohammad Idris yang menyerahkan remisi secara langsung di sela-sela HUT RI ke-78 di Lapangan Balai Kota Depok pada Kamis, 17 Agustus 2023.
“Total pemberian remisi umum (RU) di 17 Agustus 2023 ada 637 warga binaan pemasyarakatan (WBP), perincian RU 1 (masih menjalani masa hukuman) ada 632 orang dan RU 2 (langsung bebes) ada 5 orang,” ucapnya.
Remisi yang diberikan dimulai dari satu bulan sampai enam bulan potongan tahanan dan syarat dari remisi tersebut adalah berkelakuan baik.
“Untuk berkelakuan baik ini sudah standar nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) jadi kita lakukan seobjektif mungkin, baru persyaratan lainnya, seperti aktif mengikuti kegiatan, minimal sudah menjalan enam bulan pidana,” terangnya.
Andi Gunawan berpesan, WBP yang mendapatkan remisi bisa menjadi lebih baik lagi dan bisa menjadi masyarakat yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak mengulangi kesalahannya lagi.
“Saya berharap kepada lima warga binaan yang telah bebas ini ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, taat hukum, dan kembali lagi bersama membangun negara tercinta ini,”.
Di lain sisi, Firdaus sebagai penerima remisi mengaku senang mendapatkan remisi. Menurutnya momentum HUT ke-78 RI sangat menggembirakan.
“Tentunya senang, di hari kemerdekaan ini dapat remisi tahanan, sehingga bebas. Selama di rutan saya banyak melakukan aktivitas, seperti olahraga,” pungkas Firdaus.
Editor : M Mahfud