"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ucapnya.
Bagi para pengguna klakson telolet di jalan raya, para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500-750.000. Sanksi tilang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 dan Pasal 279.
"Mengemudi tidak konsentrasi, sanksinya diatur dalam pasal 283 UU No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," kata Sugianto.
"Atau bisa dikenakan (aturan larangan) memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, Pasal 279 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," imbuhnya.
Sebelumnya, viral gerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak “Om Telolet” di Sawangan, Depok. Aksi yang viral di media sosial tersebut dinilai berbahaya karena terlalu dekat dengan bus.
Dalam video unggahan Instagram di akun @infodepok_id terlihat sekumpulan anak-anak di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan meminta sopir bus membunyikan klakson telolet.
Editor : M Mahfud