get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

Kemenag Beri Uang Kerahiman untuk Warga di Lahan UIII

Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:30 WIB
header img
Warga di lahan RRI dapat uang kerahiman. Foto: ist

DEPOK,iNewsDepok.id- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan uang kerahiman pada sejumlah warga yang tinggal di lahan RRI, Sukmajaya, Depok. Hal itu dilakukan untuk kelanjutan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Kita menyosalisasikan kepada warga yang sudah ditentukan santunan berdasarkan SK Gubernur yang belum mengambil uang santunan agar mengambil uang santunan kita kasih waktu hari Rabu (16/8),” kata Kuasa Hukum Kementerian Agama dan UIII Misrad, Kamis (10/8/2023).

Dikatakan, dari 36 warga dari 47 bidang yang berada di lahan RRI itu baru 20 orang yang mau menerima uang santunan.

“Alhamdulillah dari 36 itu ada 20 orang yang sudah menandatangani dan sudah mengambil uang. Bahkan sudah tujuh orang mengambil uang santunan,” ujarnya.

Untuk warga yang tidak mau menerima santunan ada 13 orang. Mereka tidak mau mengambil uang santunan karena alasan tertentu.

“Ya masih ada 13 orang yang tidak mau mengambil uang santunan. Karena kurang banyak. Sekitar 13, sekitar 15.  Uang santunan itu bukan tidak sesuai. Tapi mereka merasa kurang , untuk nyewa rumah tidak cukup, intinya mereka itu kurang banyak,” bebernya.

Menurutnya, Kementerian Agama dan UIII dalam hal ini telah toleransi selama satu tahun yaitu tahun 2022 ada 104 warga.

“Ini toleransi kita, 2022 ada 104 . Yang lain sudah mengambil. Kalau tidak mau mengambil kita akan melakukan pengosongan. Apabila mereka tidak mau mengambil uang santunan, maka kami melakukan pengosongan, dan penertiban,” pungkasnya.

Editor : Rinna Ratna Purnama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut