"Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan kejadian ini kepada pihak yang berwenang. Jika diperlukan dan sesuai dengan kewenangan UI, tentu kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak yang berwajib," tambahnya.
Sebagai informasi, korban MNZ ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus plastik hitam di bawah tempat tidur di indekosnya. Terdapat sejumlah luka tusukan di bagian dada korban.
Polisi telah berhasil menangkap terduga pelaku AAB beserta barang bukti yang termasuk satu laptop MacBook, satu handphone iPhone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi pakaian yang digunakan terduga pelaku saat melakukan tindakannya. Terduga pelaku AAB akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar