DEPOK, iNews.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penertiban sejumlah kabel udara di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji. Dalam penertiban tersebut dilakukan pemutusan kabel fiber optik milik sejumlah operasi kabel telekomunikasi yang telah melanggar aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Kontruksi, DPUPR Kota Depok, Denny Setiawan mengungkapkan sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para operator agar melakukan menertibkan kabel tersebut secara mandiri dengan tenggat waktu hingga 10 Januari 2022.
BACA JUGA:
Daftar Fasilitas Kesehatan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Depok Tahun 2022
Karena telah melewati tenggat waktu yang diberikan maka DPUPR pada Jumat (14/1/2022) melakukan kegiatan pemutusan kabel udara yang melanggar di Jalan Raya Margonda.
“Mereka sudah melanggar ketetapan yang sudah diberitahukan melalui surat pemberitahuan nomor 670/034-Bid.Binkon,” jelas Denny, Jumat (14/01/22).
Oleh karena itu, Denny mengimbau kepada para operator kabel telekomunikasi untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Pemkot Depok, terutama soal kabel udara yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya.
BACA JUGA:
Warga Depok, Kini Kejari Kota Depok Beri Pelayanan Hukum di Balai Kota
“Kepada para operator seharusnya meraka mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Seharusnya mereka tahu kabel-kabel itu tidak seperti itu pemasangannya, kita sudah sepakat, jika mereka tetap pasang kita akan putus,” pungkas Denny.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani