get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukti menguat! Dugaan TPPU Bisnis Sembako di Kebumen Mulai Temukan Titik Terang

Digegerkan Suara Tangis Bayi di Tengah Malam, Warga Kebumen Temukan Bayi di Depan Teras Rumah

Senin, 17 Juli 2023 | 17:10 WIB
header img
Warga menemukan bayi di teras rumahnya di Desa Munggu, Petanahan, Kebumen. Foto: Humas Polsek Petanahan

KEBUMEN, iNewsDepok.id - Warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah digemparkan dengan penemuan sesosok bayi yang ditemukan di halaman rumah warga. Bayi yang menangis tersebut ditemukan di teras salah satu rumah warga.

Sontak, sang pemilik rumah Umi Sani Hidayah kaget mendengar penemuan bayi malang tersebut.

Kapolsek Petanahan, AKP Sugeng Riyadi mengatakan, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan pada Minggu (16/7/2023) malam, di teras rumah warga.

"Bayi ditemukan berjenis kelamin laki-laki di Desa Munggu RT 01/03. Ditemukan di atas meja teras rumah warga, sekitar pukul 23.15 WIB, Minggu malam," kata AKP Sugeng Riyadi, kepada iNews Depok, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, bayi ini pertama kali ditemukan oleh Umi Sani Hidayah pemilik rumah. Saksi saat itu sudah dalam kondisi lelap tertidur. Sekitar pukul 23.15 WIB, saksi dikagetkan dengan suara tangisan bayi.

Saksi kemudian ke luar rumah dan mendapati bayi yang tergeletak di meja teras rumahnya dalam kondisi menangis.

“Tali pusarnya sudah terpotong. Saat ditemukan mengenakan kaos warna hijau,” katanya.

Penemuan bayi ini kemudian dilaporkan ke Kades Munggu dan diteruskan ke Polsek Petanahan.

Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Dari kepolisian, Lurah Desa Munggu membawa bayi tersebut ke Puskesmas Petanahan, untuk dirawat lebih lanjut," ujar Sugeng.

Bayi dengan berat 2,5 kg, dan panjang 49 cm tersebut ditemukan dalam kondisi sehat, namun tubuh sedikit membiru karena kedinginan.

"Kondisi bayi sehat, saat ditemukan kedinginan," imbuhnya.

Saat ini Polsek Petanahan dibantu Polres Kebumen, tengah menyelidiki kasus ini. Pihak kepolisian masih menggali informasi dan menyelidiki siapa orang tua bayi yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Kami masih lakukan penyelidikan, masih kumpulkan keterangan saksi di lapangan untuk mencari tahu siapa pelaku," pungkasnya.

Bayi diduga dilahirkan sehari sebelum ditelantarkan. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan siapa orang tua bayi itu.

Polisi mengingatkan, penelantaran bayi atau membuang anak dalam keadaan hidup bisa dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut