DEPOK, iNewsDepok.id - Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2023 jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sudah dibuka pada hari Selasa, 11 Juli 2023. Sistem PPDB Jenjang TK dilaksanakan secara offline atau luring.
Menurut Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Baharudin, sistem zonasi diberlakukan di PPDB jenjang SD dengan memprioritaskan anak usia 4 hingga 6 tahun.
Baharudin menjelaskan, terdapat syarat dan ketentuan untuk daftar PPDB jenjang TK yaitu :
- anak usia 4-6 tahun
- fotokopi akta kelahiran
- fotokopi KIA
- fotokopi KTP orang tua/wali
- fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022
Lalu, menunjukan KTP dan KK orang tua calon peserta didik dan menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/ wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000.
“Pengumuman PPDB TK pada 12 Juli daftar ulang 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran 17 Juli 2023,” jelasnya.
Terdapat tahapan yang dijelaskan oleh Baharudin yaitu :
- pendaftaran
- seleksi persyaratan
- seleksi usia 6 tahun
- lebih kuota
- seleksi jarak
“Adapun untuk TK Negeri di Depok ada dua lokasi. Pertama TK Negeri 1 Sawangan di Jalan Pertiwi XVIII Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan dan TK Negeri 2 Jalan Tupai Raya Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud