get app
inews
Aa Read Next : Perburuan Pelaku Spanduk Fitnah Dimulai, Hamzah Dimintai Keterangan Polres Depok sebagai Korban

Viral Video Bocah Lempar Batu ke KRL di Depok, Polisi: Pelaku Masih di Bawah Umur

Selasa, 11 Juli 2023 | 11:24 WIB
header img
Viral tiga orang bocah laki-laki melempar Kereta Rel Listrik (KRL) dengan batu ketika melintas di persinyalan masuk Stasiun Depok, pada Senin (10/7/2023). Foto: tangkapan layar Instagram @jalur5

Polres Metro Depok telah mendatangi rumah bocah pelaku pelemparan KRL. Foto: Instagram @polresmetrodepok

Dilansir dari laman Instagram @polresmetrodepok, pelaku masih di bawah umur. Untuk itu pelaku didampingi orangtuanya saat mereka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Depok.

Aksi lempar batu sangat berbahaya karena dapat mengancam penumpang commuter line.

Untuk diketahui, larangan melempari kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut