Ia juga meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar mempertimbangkan seadil-adilnya dan menindaklanjuti upaya hukum banding yang dilakukan korban.
"Harus diingat belum ada perdamaian, ada kerusakan bahkan korban belum merasa keadilannya tercapai. Jadi saya berharap berikanlah keadilan itu, berikan efek jera kepada pelaku supaya ke depannya dampak ke masyarakat juga tidak ada yang menyepelekan hal semacam itu," tandas Andro.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono membantah pihaknya menerima suap dari terdakwa (WKW). "Tidak mungkin. Karena akses untuk masuk ke ruang sidang saja sulit. Jadi susah untuk masuk ke ruang hakim. Apalagi, sidang ini kan terbuka. Sehingga, ketika semua sudah berada di ruang sidang, baru hakim masuk ke dalam," ucapnya
Maryono yang merupakan salah satu hakim di PN Jakarta Utara itu juga mengatakan saat ini Jaksa penuntut sedang banding dan akan diuji dipengadilan tinggi.
"Apabila masa percobaan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta utara dirasa tidak adil, maka akan diubah di sana. Jadi, bisa jadi terdakwa masuk penjara. Namun, dilihat dari tingkat kejahatannya," ungkapnya
Lebih lanjut, terkait masalah tidak adanya ganti rugi ke korban yang tidak dilakukan oleh terdakwa, Maryono menyebut bahwa kasus ini bukanlah perdata.
"Tidak ada pengadilan memutuskan masalah ganti rugi, karena ini masuknya ranah pidana," ungkapnya.
Editor : M Mahfud