get app
inews
Aa Text
Read Next : Keberatan Permohonan Kasasi Kadaluarsa Diterima, Pihak Termohon Surati Komisi Yudisial

Nilai Putusan Tak Adil, Pengamat Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Jakut

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:28 WIB
header img
Pengamat Hukum pidana, Ai Hisanru Manurung (kanan) saat bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengamat Hukum Pidana, Ai Hisanru Manurung mendesak Komisi Yudisial memeriksa para Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  Hakim dinilai tidak adil dalam putusan pada perkara nomor 255/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Utr. 

"Demi menjaga martabat dan perilaku hakim, maka sudah seharusnya Komisi Yudisial bergerak untuk memeriksa para hakim itu. Agar kepercayaan publik tetap terjaga," tegasnya kepada wartawan Selasa, 4 Juli 2023.

Menurutnya tujuan hukum pidana adalah memberikan efek jera. Namun terdakwa tidak diberikan hukum penjara karena hanya menjalani masa percobaan. 

"Kita harus menyadari meski tidak menelan korban jiwa, namun akibat insiden ini banyak kerusakan dan kerugian. Apalagi korban itu belum mengikhlaskan kejadian tersebut. Kalau tidak ada efek jera, maka lihatlah dampak ke depan, bisa jadi kejadian itu terulang kembali," imbuhnya 

Direktur Sutopo Law firm ini menyampaikan jika terdakwa hanya dijatuhkan hukuman percobaan, maka ke depannya akan ada korban lainnya seperti ini.

"Kita harus mengacu pada hukum efek jera dan yang paling intinya adalah korban tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, karena putusan PN Jakarta Utara hanya memberikan hukuman percobaan, menurut saya ini kurang adil," ucap Bang Andro sapaan akrabnya 

Ia juga meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar mempertimbangkan seadil-adilnya dan menindaklanjuti upaya hukum banding yang dilakukan korban. 

"Harus diingat belum ada perdamaian, ada kerusakan bahkan korban belum merasa keadilannya tercapai. Jadi saya berharap berikanlah keadilan itu, berikan efek jera kepada pelaku supaya ke depannya dampak ke masyarakat juga tidak ada yang menyepelekan hal semacam itu," tandas Andro.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono membantah pihaknya menerima suap dari terdakwa (WKW). "Tidak mungkin. Karena akses untuk masuk ke ruang sidang saja sulit. Jadi susah untuk masuk ke ruang hakim. Apalagi, sidang ini kan terbuka. Sehingga, ketika semua sudah berada di ruang sidang, baru hakim masuk ke dalam," ucapnya 

Maryono yang merupakan salah satu hakim di PN  Jakarta Utara itu juga mengatakan saat ini Jaksa penuntut sedang banding dan akan diuji dipengadilan tinggi. 

"Apabila masa percobaan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta utara dirasa tidak adil, maka akan diubah di sana. Jadi, bisa jadi terdakwa masuk penjara. Namun, dilihat dari tingkat kejahatannya," ungkapnya 

Lebih lanjut, terkait masalah tidak adanya ganti rugi ke korban yang tidak dilakukan oleh terdakwa, Maryono menyebut bahwa kasus ini bukanlah perdata. 

"Tidak ada pengadilan memutuskan masalah ganti rugi, karena ini masuknya ranah pidana," ungkapnya.

Kronologi insiden Laka Lantas 

Kecelakaan melibatkan sebuah mobil honda CR-V yang dikendarai oleh pasangan suami istri milenial (WKW) dan (PA) terjadi di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Mobil itu menyeruduk belasan sepeda motor yang sedang terparkir dan terhenti usai menabrak mobil Honda Freed milik Budy Sutanto yang tengah parkir di Ruko Apartemen Green Lake. Peristiwa tersebut terjadi pada minggu (06/11/2022) dini hari . Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Terkait dugaan pengendara diduga dalam pengaruh alkohol,  WBK memilih bungkam dan enggan menjawab. Sementara belum diketahui penyebab pasti pengemudi mobil CRV hilang kendali sehinga menyeruduk kendaraan yang tengah terparkir di pelataran Ruko Apartemen Green Lake itu.

Salah satu korban, Budi Sutanto mengeluhkan hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakarta Utara yang terkesan berat sebelah. 

"Putusan Hakim tsk adil. Pelaku hanya diadili masa percobaan hukuman selama 10 bulan dan tidak mengganti kerugian mobil milik saya yang ditabrak oleh pelaku," ujar Budi. 

Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Budi akhirnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Saya harap Pengadilan Tinggi transparan dan dapat memberikan hukuman penjara kepada pelaku sesuai undang-undang yang berlaku," tandas Budi.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut