JAKARTA, iNewsDepok.id - Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah aborsi yang berlokasi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam olah TKP tersebut, polisi menghadirkan dua pelaku utama, yaitu SM (51) dan NA (33), yang diketahui merupakan residivis di kasus yang sama.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan NA bertugas mencarikan pasien yang akan aborsi, sementara SM bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.
"Ada SM dan NA. SM sebagai pelaksana, NA sebagai admin yang mencari dan membantu proses aborsi, menenangkan pasien, dan kadang-kadang memegang tangan atau kaki pasien," ujar Komarudin di lokasi kejadian, Senin (3/7/2023).
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi kejadian, kedua tersangka keluar dari rumah aborsi sekitar pukul 11.09 WIB. Mereka kemudian diantar oleh petugas kepolisian menuju mobil untuk meninggalkan lokasi rumah aborsi.
Ketika keduanya keluar dari klinik aborsi ilegal tersebut, emosi warga sempat tak terbendung. Salah satu warga sempat menahan kepala salah satu pelaku sambil menyampaikan rasa kekesalannya. Pelaku hanya bisa menundukkan kepalanya dan pasrah menanggapi kekecewaan warga.
Dari dua otak pelaku, Komarudin menyebut bahwa praktik aborsi tersebut juga dibantu oleh SA (30), sebagai pengemudi dan SW (42) sebagai pembantu rumah tangga.
Editor : M Mahfud