"Kedua orang ini adalah residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus serupa. NA baru saja keluar pada bulan Juni 2022, sementara SM baru keluar pada tanggal 7 Mei 2022," imbuhnya.
Komarudin menjelaskan setelah keluar dari penjara, berbekal pengalaman sebagai karyawan di bisnis haramnya, NA dan SM membuka praktik baru klinik aborsi.
Keduanya juga diketahui tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis profesional.
"Dia hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya beroperasi di Jakarta Timur, dan NA juga terkait dengan jaringan di Cikini," tuturnya.
Komarudin mengungkap praktik aborsi tersebut meraup keuntungan sebesar Rp25 juta per hari.
"Omzet mereka per hari bisa mencapai Rp25 juta. Tarif biaya aborsi dipatok para tersangka mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp8 juta, tergantung usia janin," kata Kombes Pol Komarudin beberapa waktu lalu, Jumat (30/6/2023).
Editor : M Mahfud