Tuntutan Hukuman Mati Bagi Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan
BANDUNG, iNews.id - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, 36 tahun.
Tuntutan hukuman mati iberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
BACA JUGA:
Herry Wirawan Dihadirkan di Persidangan Hari Ini
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Asep mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Jaksa juga menuntut Herry membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
BACA JUGA:
Tiga Kasus Ujaran Kebencian Paling Heboh di Indonesia
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," papar Asep.
Lebih lanjut menurut Asep, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren Madani Boarding School.
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," paparnya.
Lebih lanjut menurut Asep, yang paling berat adalah Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," paparnya.
Sebagai informasi, Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani