JAKARTA, iNewsDepok.id - Puluhan eks karyawan perusahaan buah asal Bandung memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menjadi tergugat atas dugaan melanggar hukum menjual aset perusahaan berinisial PT MRP.
Menurut salah satu perwakilan karyawan, Siti Suraeni menuturkan, pihaknya menjual aset perusahaan berupa 18 mobil pada tahun 2021 lalu. Langkah tersebut dilakukan atas anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, di mana PT MRP berkewajiban membayar gaji, pesangon, dan hak dari 94 orang karyawan.
“Waktu itu PT MRP tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun. Kami lapor ke Disnaker, keluar surat anjuran agar PT MRP segera menunaikan tanggungannya. Dari situ diambil langkah teknis menjual aset perusahaan untuk membayar pesangon dan hak-hak karyawan,” ungkap Suraeni saat ditemui selepas sidang di Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, PT MRP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022. Kurator PT MRP yang berinisial DS mengajukan gugatan lain-lain (action pauliana), yang isinya minta pembatalan perbuatan hukum atas penjualan aset kendaraan mobil tersebut.
Suraeni diseret jadi tergugat oleh kurator lantaran nama Suraeni tercantum dalam rekening bersama (escrow account) yang menerima setoran hasil penjualan aset tersebut.
“Dari penjualan 18 mobil sebenarnya belum memenuhi semua kewajiban yang seharusnya dibayar oleh PT MRP, tapi saya dan puluhan karyawan lainnya justru diseret ke pengadilan,” tegas Suraeni.
Ia mengaku bergabung dengan PT MRP sejak tahun 1997. Perusahaan tersebut membidangi ritel toko buah yang memiliki cabang di berbagai kota, salah satu toko yang terbesar ada di Bandung.
Editor : M Mahfud