Polres Balangan Rilis Berhasil Tangkap Malaikat Pencuri Ponsel
Senin, 29 Mei 2023 | 14:51 WIB
"Jendela dirusak menggunakan dua buah obeng. Setelah masuk, pelaku mengambil dua ponsel dan uang sebesar Rp2,6 juta dari dompet," ungkapnya.
Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku HF di depan Gedung S.Lewan.
Pelaku akhirnya ditangkap bersama dengan barang bukti berupa dua ponsel dan dua obeng yang digunakan dalam aksinya.
"Uang hasil curian sebesar Rp2,6 juta digunakan untuk berfoya-foya," tambahnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta