DEPOK, iNewsDepok.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok, yang melibatkan pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka, kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditangani Polres Metro Depok.
Diketahui, baik Bani dan Putri menjadi tersangka usai terlibat pertengkaran. Saat itu, kedua suami istri tersebut terlibat cekcok mulut dan akhirnya sang suami menaburkan bubuk cabai ke istrinya.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, Putri membalas perlakuan suaminya dengan meremas organ vital kelamin suaminya, hingga terluka cukup serius.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini penanganan kasus KDRT ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Trunoyudo, Jumat (26/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dikarenakan tersedianya unit penanganan yang sesuai di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara penanganan khusus atau lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.
Editor : Mahfud