JAKARTA, iNewsDepok.co.id - Komisi Layanan Publik Malaysia (SPA) menggolongkan panggilan 'dear' atau 'sayang' terhadap rekan kerja sebagai bentuk pelecehan seksual.
Dilansir dari WorldofBuzz, peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk pencegahan pelecehan dan serta mendisiplinkan departemen lembaga pemerintahan yang masuk kedalam daftar periksa. Aturan tersebut ditulis dalam Buku Tata Cara Tindakan: (Tata Tertib).
Dalam Buku tersebut disebutkan jika sanksi dari penyebutan ‘dear’ atau ‘sayang’ pada rekan kerja, akan mendapat hukuman yaitu dipecat atau PHK.
Tidak hanya itu, ‘sexting’ atau berkirim pesan yang tidak senonoh baik atasan maupun bawahan dapat diberi sanksi serupa.
Pelecehan seksual berupa fisik seperti disentuh, dibelai, dicium atau dipeluk akan diberikan memberikan sanksi yang berat.
Hukuman yang diberikan bisa berupa penurunan pangkat, pemecatan, hingga dilaporkan ke pihak yang berwajib. Tentu aturan ini dibuat dengan harapan dapat melindungi korban pelecehan seksual pada wanita maupun pria.
Editor : M Mahfud