JAKARTA, iNewsDepok.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengadakan pelatihan servis elektronik bagi warga disabilitas di Gedung Balatkop, Sukmajaya, Depok.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok adalah sebagai bentuk perhatian terhadap warga disabilitas untuk membekali keterampilan di dunia kerja, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Tahun ini kami memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bisa ikut pelatihan agar mereka mendapatkan hak yang sama. Mudah-mudahan mereka bisa masuk dan diterima di dunia kerja," kata Sidik Mulyono, Selasa (23/5/2023).
Fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan mandiri secara ekonomi.
Editor : M Mahfud