JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Marissya Icha.
"Hari ini penyidik telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
"Penyidik sudah memberikan ruang untuk mediasi kepada mereka tapi ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasusnya berlanjut," jelas Zulpan.
Zulpan menegaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup. "Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses, penetapannya dari segi hukum, tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," kata Zulpan.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan tersebut berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas palsu ke sejumlah publik figur termasuk Marrisa Icha. Marrisya pun meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer. Namun Marrisya Icha mengklaim dirinya malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya. "Aku enggak masalah," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya. "Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya,"tambahnya.
BACA JUGA:
Polisi Bakal Periksa Irwansyah Atas Kasus Pemalsuan yang Dilakukan Adiknya
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Editor : Ikawati