JAKARTA, iNewsDepok.id - Yonafati Zebua, warga Mazingo, Desa Mazingo, Mandrehe Barat, Nias Barat, Sumatra Utara melaporkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi ke Mabes Polri, atas dugaan tidak profesional dalam mengusut perkara.
Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, juga tertera nama Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, Kapolsek Mandrehe AKP Bruno Harefa, dan beberapa pejabat polisi lain.
Yonafati menilai, pejabat kepolisian di tempat wilayahnya tinggal, tidak profesional dalam kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
“Besar harapan saya sebagai pencari keadilan (korban), perkara tindak pidana yang telah saya laporkan di Polsek Mandrehe Polres Nias dapat diproses sebagaimana mestinya,” kata Yonafati di Jakarta.
Yonafati Zebua, menaruh harapan kepada Kapolri sebagai korban tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Yonafati menjelaskan, kejadian itu terjadi pada 15 November 2022, yang mana peristiwa tersebut dilaporkan Yonafati ke Polsek Mandrehe.
Kanit Reskrim Polsek Mandrehe Bripka Jekson P Manik, Kamis (1/12/2022), kemudian memanggilnya untuk diperiksa, guna menyelidiki kasus tersebut.
Seiring proses, Yonafati mendapat info dari pihak kepolisian, perkara yang dilaporkannya itu berkembang dan dilimpahkan ke Polres Nias. Pada (16/1/2023), korban lalu menerima surat panggilan untuk permintaan keterangan.
“Setelah pemeriksaan tersebut, perkara yang saya laporkan pada 15 November 2022 di Polsek Mandrehe, tidak ada perkembangan lanjutan,” imbuh Yonafati.
Padahal, ujar dia melanjutkan, peristiwa yang dialaminya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Namun, perkara yang telah dilaporkannya di Polsek Mandrehe itu belum dilakukan gelar perkara untuk naik ke penyidikan.
Kronologi Peristiwa Penganiayaan
Pada 15 November 2022, sekitar pukul 04:00 WIB, korban sedang mengendarai motor, lalu dipepet oleh sejumlah orang, kemudian dipukuli sampai babak belur. Yonafati Zebua berhasil kabur, kendati meninggalkan kendaraannya dan meminta perlindungan kepada warga sekitar.
Ketika melapor, saat itu kendaraan roda dua milik korban diamankan oleh penyidik Polsek Mandrehe. Namun penyidik tidak langsung melakukan Daktiloskopi Forensik/Pemeriksaan Sidik Jari.
“Perkara saya tidak diproses dengan profesional dan bertentangan dengan aturan hukum baik secara acara pidana maupun menurut aturan hukum di internal Kepolisian Republik Indonesia," pungkasnya.
Editor : Mahfud