JAKARTA, iNewsDepok.id - Viral di media sosial narasi penonaktifkan KTP DKI Jakarta terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara, pada Rabu (3/5/2023). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memang akan melakukan penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Mengenai narasi penonaktifan KTP DKI Jakarta yang viral tersebut, Kadisdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurut Budi, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan tertib administrasi kepada penduduk yang sudah pindah ke daerah lain, namun masih tercatat sebagai warga DKI Jakarta.
Lebih lanjut Budi menegaskan, kebijakan penonaktifan KTP DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Kebijakan ini hanya dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Budi mengatakan penduduk ber-KTP DKI Jakarta secara de facto memang harus tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Mengenai hal tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut, kata Budi, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagai informasi, data awal menunjukkan terdapat sekitar 194.000 orang ber-KTP DKI namun sudah tidak tinggal di wilayah Jakarta. Data tersebut berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani