Antara lain Sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, jika tidak atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, serta pengguna dengan usia di bawah 6 tahun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebelumnya juga Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, demi kelancaran arus mudik di Pelabuhan Merak, khususnya arus mudik terutama kendaraan roda dua menuju Pelabuhan Ciwandan, Kapolda Banten menyatakan kereta api hanya sampai ke Stasiun Cilegon dan tidak lanjut ke Stasiun Merak.
Tujuannya agar arus mudik kendaraan bermotor tak tertahan di sejumlah perlintasan kereta api.
Nantinya akan disediakan bus pengangkut penumpang dari Stasiun Cilegon menuju Pelabuhan Merak. Jadwal dan kedatangan bus tersebut akan disesuaikan dengan kedatangan dan keberangkatan KA Lokal di Stasiun Cilegon.
"Nantinya untuk seluruh penumpang kereta api tidak lagi berhenti di Stasiun Merak selama arus mudik. Jadi mereka akan turun di Stasiun Cilegon nantinya petugas akan menyiapkan shuttle bus yang akan membawa penumpang," kata Rudy, saat meninjau Pelabuhan Ciwandan, Kamis (13/4/2023).
Editor : M Mahfud