get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Bus Pariwisata di Turunan Ciater, Subang, Timbulkan Kekhawatiran Bagi Orangtua

Status Pandemi COVID-19 di Indonesia Diperpanjang, Simak Peraturannya

Minggu, 02 Januari 2022 | 17:52 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Setkab

JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/2021 tentang Penetapan Status faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, maka status pandemi COVID-19 di Indonesia diperpanjang.

“Menetapkan pandemi COVID-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), 31 Desember 2021.

BACA JUGA:

Pernyataan Pertama Jokowi di Tahun Baru, Menyongsong 2022 dengan Semangat Baru

Keppres tersebut menyebutkan penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia dan perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Pada diktum kedua disebutkan bahwa dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU No.2/2020 dan UU yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR.

BACA JUGA:

Sepanjang 2021 Sebanyak 113,67 Juta Warga RI Disuntik Vaksin Dosis Lengkap

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD. Selain itu juga berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.

Lalu pada diktum keempat disebutkan bahwa Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut