JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Jawa Barat (Jabar) menyegel bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta pada Sabtu (1/4/2023). Bupati Purwakarta. Anne Ratna Mustika, menyatakan penyegelan itu dilakukan karena gereja tersebut tidak berizin.
Setelah penyegelan, Bupati Anne lalu menyarankan agar jemaat GKPS beribadah di gereja lain, seperti Gereja Isa Almasih.
Berkenaan dengan penyegelan GKPS tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut ini:
Pertama, SETARA Institute mengecam keras penyegelan tersebut, karena beribadah merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi di dalam konstitusi.
“Maka, merupakan kewajiban Pemkab Purwakarta untuk memfasilitasi GKPS sampai rumah ibadah tersebut layak secara administratif,” jelas Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (5/4/2023):
Kewajiban fasilitasi tersebut sebenarnya juga merupakan salah satu penekanan dalam PBM 2 Menteri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, terutama pada Pasal 14, selain syarat pendirian.
Kedua, dalam penelusuran SETARA Institute, pihak GKPS sebenarnya tidak memiliki masalah serius dengan masyarakat setempat, termasuk dalam bentuk penolakan. Selain itu, pihak gereja juga membangun kedekatan dan harmoni sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan dukungan.
Namun, ungkap Halili, pemkab secara tiba-tiba mengambil tindakan penyegelan hanya karena gereja tersebut didatangi oleh sekelompok orang berpakaian putih dari luar masyarakat setempat, yang berusaha membubarkan ibadah GKPS pada 19 Maret 2023 dan 26 Maret 2023.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani