DEPOK,iNewsDepok.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok mencatat ada belasan ribu warga Depok yang terancam tak dapat menggunakan hak suara pada Pemilu 2024. Penyebabnya karena belasan ribu warga tersebut tidak terverifikasi saat pencocokan dan penelitian (coklit).
“Masih banyak masalah, contohnya gini orang pemilih yang tidak ditemukan karena beda tempat. Contoh, Si A KTP-nya Depok, tapi tinggalnya sehari-hari di Jakarta, kan nggak ada ketika mau di coklit. Jadi tanda terimanya nggak bisa dikasihin, stiker nggak bisa ditempel kan. Nah itu ribuan. KPU-nya bingung ini mau diapain,” kata Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana, Minggu (26/3/2023).
Hal itu terjadi karena saat melakukan coklit, yang diterapkan adalah sistem de jure melalui berkas atau dokumen dan fisik. Padahal, secara de fakto warga tersebut sudah tidak di lokasi sesuai alamat identitasnya. Menurutnya, KPU harus melakuan langkah cepat atas situasi tersebut.
“Kebijakan ini adanya di KPU. Sama juga kasusnya kayak yang 18 TPS di Limo dan Krukut Depok yang kena tol. Rumahnya udah nggak ada, RT-nya udah nggak ada, tapi TPS nya ada. Terus dia mau nyoblos di mana? Di jalan tol? itu kan jadi masalah,” ungkapnya.
Kondisi yang terjadi di 18 TPS di Limo dkarena coklit yang dilakukan KPU adalah secara de jure. Dia pun meminta agar KPU Depok harus segera merekap data itu secara terpisah dan selanjutnya dilempar ke pusat.
“Yang punya kebijakan kan KPU pusat, serahkan data itu ke pusat, naikin aja biar mereka yang ngambil kebijakan,” tutupnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama