get app
inews
Aa Read Next : SETARA Institute Nilai Kapolri Lulus Ujian Terberat dengan Ditetapkan Ferdy Sambo Tersangka

Pengamat Kepolisian Minta Kapolri Merespons Suara Publik Menyoal Buntut Kriminalisasi Helmut

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:13 WIB
header img
Pengamat kepolisian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merespons suara publik menyoal buntuk kriminalisasi Helmut Hermawan. Foto: dok. Sindonews

Bambang mengatakan jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, maka dikhawatirkan Dirkrimsus Polda Sulsel akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power. 

“Kalau kepolisian yang dimaksud adalah Dirkrimsus Polda Sulsel, dikhawatirkan mereka akan jalan terus melakukan ‘kriminalisasi’ dan ‘abuse of power’ bila tak ditegur Kapolri. Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya,” ujarnya.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengungkapkan jika tidak terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, maka dugaan kriminalisasi harus ditindaklanjuti.

"Jadi harus ada buktinya, minimal dua alat bukti, jika tidak ada maka dugaan kriminalisasi tersebut harus diproses hukum," ucap Fickar kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Dugaan kriminalisasi tersebut, kata Fickar, bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun fakta yang dimiliki korban. Jika Helmut lolos dari hukuman maka dugaan kriminalisasi tersebut menjadi terbukti dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan bisa dituntut balik.

"Jika diputus bebas atau lepas, maka ini bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi dan polisi serta kejaksaan bisa dituntut ganti rugi yang sebesar-besarnya," ujar Fickar.

Karena itu, Fickar pun mendorong Helmut mengajukan praperadilan jika merasa mengalami kriminalisasi dalam proses penanganan kasusnya di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.  

Menurutnya, jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum.

"Jika nanti ternyata dibebaskan atau dilepaskan, polisi bisa dituntut balik ganti rugi," pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut