JAKARTA, iNewsDepok.id - Dalam penanganan kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai memiliki sejumlah fakta ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan. Akibatnya, kasus ini ramai di media sosial dengan tagar Helmut korban kriminalisasi penegak hukum.
“Saya melihat ini adalah salah satu kasus akibat problem sistemis dalam penegakan hukum khususnya kepolisian,” ucap pengamat kepolisian Bambang Rukminto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Bambang mengatakan, selama ini protes publik terkait adanya dugaan ‘kriminalisasi’ yang dilakukan kepolisian hanya dinilai sebatas asumsi. Pasalnya, tidak ada satupun lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi dan menginterupsi kepolisian bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.
Oleh karena itu, menurut Bambang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya bisa mendengar dan merespon aspirasi masyarakat, serta mengganti jajaran yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
“Harusnya Kapolri juga mendengar dan merespon suara-suara publik dengan segera mengganti jajarannya yang terindikasi menyalah gunakan kewenangan, atau mempunyai beban konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang berkasus,” ujarnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan suara protes dari masyarakat seperti perumpamaan ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,’ protes publik dianggap hanya sekedar gonggongan saja. Sementara penyalahgunaan kewenangan terus berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa.
“Bahkan dengan lahirnya UU ITE, anjing yang menggonggongi pencuripun bisa dianggap anjingnya yang salah. Ini terbukti dalam beberapa kasus polisi tidak menuntaskan kasus utamanya malah memproses pengkritik,” lanjut Bambang.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani