get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Masuk Jajaran Negara Dengan Konsumsi Alkohol Terendah di Dunia

Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU di DPR RI, F-PKS Walk Out Dari Sidang

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:44 WIB
header img
Ketua DPR RI Puan Maharani sahkan UU Cipta Kerja. Foto: MNC Portal Indonesia/Arif Julianto

JAKARTA, iNewsDepok.id - Rapat Paripurna DPR RI pada pagi ini, Selasa (21/3/2023) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU. Dalam pengesahan ini diwarnai dengan aksi walk out dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lain hal dengan PKS, Fraksi Demokrat dengan tegas menolak pengesahan Perppu tersebut. Berdasarkan hasil Rapat tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Dari laporan pimpinan Badan Legislasi pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1, tujuh fraksi menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan.

Puan menjelaskan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi UU.

Saat Puan ingin meminta persetujuan, anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan meminta waktu untuk menyampaikan sikap fraksi atas Perppu Ciptaker. Disambung oleh anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf yang ditutup dengan aksi walk out.

"Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda yang lain," kata Bukhori.

Selanjutnya, puteri Megawati Soekarnoputri ini kembali menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

"Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dan dijawab setuju oleh mayoritas anggota yang hadir.

Untuk memastikan kembali, Puan menanyakan lagi persetujuan anggota untuk mengesahkan Perppu Ciptaker jadi UU. Kemudian dijawab setuju dan disambut ketukan palu tanda persetujuan sidang.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut