get app
inews
Aa Text
Read Next : Toyota Innova Tabrak Minimarket di Depok, Lupa Atur Persneling

Tegas! Kapolres Metro Depok Larang SOTR saat Ramadan 1444 Hijriah

Senin, 20 Maret 2023 | 09:06 WIB
header img
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady. Foto: R Ratna Purnama

DEPOK, iNewsDepok.id -  Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) atau sahur di jalan dengan konvoi berkendara. Hal itu guna mencegah terjadinya gangguan kerawanan kamtibmas selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

"Iya akan kita larang untuk SOTR," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

Ahmad akan meminta pengendara yang kedapatan SOTR untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, Ia tak segan-segan untuk memproses hukum bila terjadi tindak pidana.

"Kita imbau untuk kembali dan apabila ada tindak pidana akan kita proses hukum," ujarnya.

Adapun isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.

Sebelumnya, Polres Metro Depok akan menggelar patroli malam hingga dini hari sebagai bentuk antisipasi kerawanan kamtibmas mulai dari tawuran hingga begal saat memasuki bulan suci Ramadan 1444 hijriah.

"Meningkatkan kegiatan Patroli, mengantisipasi adanya kerawanan-kerawanan situasi kamtibmas," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady.

"Pelaksanaan patroli dilakukan malam hari hingga dini hari," imbuhnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut