JAKARTA, iNewsDepok.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad mengatakan tidak setuju adanya kriminalisasi dalam kasus Helmut Hermawan. Menurutnya, dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan dalam sengketa kepemilikan tambang PT CLM harus diuji dengan penegakan hukum.
Penegakan hukum tersebut dilakukan dengan cara merekonstruksi fakta dan bukti dikaitkan dengan unsur tindak pidananya. Jadi bicara tentang fakta tentang alat bukti, kata Suparji, bicara tentang unsur yang tidak boleh subyektif harus dikonfrontir dengan unsur tindak pidana.
“Semuanya harus bersifat materiil dalam konteks pidana adalah kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, tidak boleh bersifat halusinasi apalagi kemudian ilusi," ujar Suparji di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Sementara menyoal tentang tidak sahnya sebuah penetapan tersangka, Suparji mengatakan maka hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.
"Hukum tidak boleh terdistorsi oleh siapapun, hukum itu tegak berdiri. Bahkan langit runtuh pun, dunia binasa pun, hukum tidak boleh berhenti, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum harus ditegakkan tidak boleh ada pengecualian," katanya.
Oleh karena itu, Suparji menegaskan dia tidak menyetujui adanya kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum penyidik kepolisian.
Lebih lanjut, menurut Suparji, kriminalisasi tidak boleh terjadi pada siapapun dan kriminalisasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Untuk menguji dugaan kriminalisasi juga kembali kepada mekanisme hukum dan prosedur yang ada.
“Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya," ujarnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani