JAKARTA, iNewsDepok.id - BNPT RI menggandeng pesantren untuk menggelorakan dakwah rahmatin lil alamin (kebaikan untuk alam semesta). Tujuannya untuk membatasi ruang gerak narasi intoleran yang mengatasnamakan agama.
Kerja sama kali ini dilakukan lewat penandatanganan nota kesepahaman BNPT RI dengan Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Se-Indonesia (MP3I).
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Menara Peninsula Hotel, Jakarta pada Jumat (24/02/2023).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar, MH menyatakan pesantren adalah lembaga yang tepat untuk menggelorakan dakwah dakwah yang rahmatan lil alamin. Ini karena sejak dulu pesantren memang membawa misi bahwa agama untuk kebaikan alam semesta (rahmatan lil alamin).
BNPT berharap narasi rahmatan lil alamin bisa membanjiri media sosial. Pasalnya narasi intoleran memang kerap menggunakan media sosial.
"Jadi keterpaparan intolelan hari ini yang paling tinggi adalah melalui sosial media,” kata Boy Rafli.
Narasi intoleran melalui media sosial dinilai sangat berbahaya. Orang yang membacanya bisa menjadi radikal dengan sendirinya.
”Makanya kami harap pesantren menyebarkan narasi-narasi dan dakwah-dakwah Islam rahmatan lil alamin di media sosial untuk memagari generasi penerus bangsa agar tidak terpropaganda ideologi radikal intoleran," jelas Boy Rafli Amar.
Paham radikal intoleran sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan beragama di Indonesia yang multikultural. Radikal intoleran akan membuat bangsa terpecah belah.
"Kolaborasi dengan pesantren merupakan aksi nyata dalam rangka melindungi kepentingan negara dan bangsa sehingga tercipta rasa aman bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tutur Boy Rafli.
Boy menambahkan BNPT RI telah melakukan banyak aksi nyata dalam melibatkan generasi muda termasuk para santri untuk pencegahan paham radikal Intoleran. Pelatihan dilakukan berupa pengenalan dan pembuatan konten serta narasi positif dalam rangka memperkuat nilai persatuan dan kesatuan.
Editor : M Mahfud