Residivis Narkoba Mau Temui Istri Dilarang Keluarga, Adik Ipar Tewas Ditusuk
Selasa, 21 Februari 2023 | 11:53 WIB
"Pelaku tidak terima sehingga spontan mengambil pisau dan menusuk korban pada bagian paha kirinya hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata dia, Selasa (21/2/2023).
Pelaku merupakan residivis kasus narkoba diancam pasal 338 KUHP Juncto 351 ayat 3 dengan pidana maksimal 15 penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta