JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 kepada 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku lebih baik.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 12.562 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Adapun 79 narapidana mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika, Jumat (24/12/2021).
Dari data yang dihimpun Rika, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, sejumlah 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari.
Sebanyak 7.884 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan. Selanjutnya, 1.854 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan. Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari; 34 orang mendapat remisi 1 bulan; 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari; dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Seluruhnya dinyatakan bebas setelah mendapat RK II tersebut.
Adapun narapidana penerima remisi khusus Natal terbanyak pada tahun ini berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan angka 2.456 narapidana. Kemudian, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
Mewakili Ditjenpas, Rika mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021.
Bagi narapidana yang belum mendapat remisi, Rika memohon untuk bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.
Editor : Ikawati