JAKARTA, iNews.id - Demi memperkuat hubungan dengan Indonesia, sekaligus mempromosikan hubungan antar-masyarakat antara kedua negara, pemerintah Turki memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2022.
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, para pemegang paspor biasa RI dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki untuk pariwisata dan transit, untuk berada di Turki selama 30 hari.
“Memandang hubungan erat antara masyarakat Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama berabad-abad, serta kemitraan strategis antara kedua negara kita, Turki telah memutuskan untuk membebaskan wajib visa bagi warga Indonesia yang bepergian ke Turki,” demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta, Jumat (24/12/2021).
Kedubes Turki meyakini langkah yang diambil oleh Turki ini akan mendorong hubungan erat yang telah dimiliki oleh kedua negara, dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat serta hubungan bisnis.
Terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah Turki belum memberikan tanggal yang pasti. Meski demikian, Kedubes Turki menyebut tanggal itu akan segera diumumkan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani